JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan merupakan kebijakan yang tidak etis.
Ia juga mengingatkan, renana itu tidak konstitusional karena Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
"Ini tentu tidak etis sekaligus tidak konstitusional. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," kata Himmatul dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Jasa Pendidikan Akan Dikenakan PPN, Ketua Komisi X: Biaya Akan Tinggi
Politikus Partai Gerindra itu menilai, rencana pemerintah mengenakan PPN di sektor pendidikan justru akan membuat masyarakat dibebani kewajiban, dari yang seharusnya mendapat hak.
Himmatul menuturkan, pengenaan PPN pada sektor pendidikan juga dapat menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat.
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Disebutkan dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif," kata dia.
Himmatul menambahkan, rencana kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan angka putus sekolah yang terus merangkak naik di tengah pandemi.
Baca juga: Tak Hanya Sembako, Sekolah Juga akan Dikenakan PPN
"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah juga berencana mengenakan PPPN melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.