JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Rabu (9/6/2021).
Nurdin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap dalam kasus ini yaitu Edy Rahmat.
"Tersangka NA (Nurdin Abdullah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap dalam kasus tersebut, yaitu Nurdin dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat.
Sementara pemberi suap, yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.
Baca juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang kepada Nurdin Abdullah
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dollar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019.
Kemudian dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.