JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama mempertanyakan urgensi pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut dia, pertanyaan itu harus dijawab dengan menggunakan substansi yang dilihat dari dua hal yaitu aspek mikro dan makro.
"Pertama dalam aspek mikro. Harus kita lihat ibu kota kita saat ini. Misalnya pertanyaannya, apa dosa DKI sehingga kita perlu pindah dari DKI, dan DKI tidak layak lagi menjadi ibu kota negara?" kata Suryadi dalam diskusi virtual Fraksi PKS bertajuk "Masih Relevankah Pemindahan Ibukota Negara?" Rabu(9/6/2021).
Baca juga: Lahan Bendungan di Ibu Kota Negara Baru Mulai Dibebaskan
Ia menuturkan, pertanyaan tersebut haruslah dijawab dengan jelas apakah benar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara lantaran Jakarta memiliki masalah.
Menggambarkan hal itu, Suryadi mengandaikan Jakarta sebagai seorang ibu, sedangkan masyarakat atau warganya sebagai anak.
Menurut dia, jika si Ibu atau Jakarta ini ternyata memiliki masalah, sang anak atau warga Jakarta pada akhirnya pergi mencari ibu tiri.
"Kita punya Ibu Kota. Dan Ibu ini kita ceraikan, dan kita harus mencari ibu tiri begitu, ibu yang baru. Nah ini juga harus kita dalami," ujar dia.
Selain itu, dalam sudut pandang mikro, ia mempertanyakan ada tidaknya permasalahan besar yang menyebabkan Indonesia harus memindahkan ibu kota negara.
"Apa problem Indonesia yang kita hadapi saat ini. Dengan harapan, begitu kita membuat kebijakan ibu kota pindah, ini menjadi solusi atas problem-poblem kita secara nasional. Tidak saja masalah mikro kita di ibu kota yang sekarang, tapi juga bisa menjadi solusi atas problem kita secara keseluruhan," papar dia.
Baca juga: Kepala Bappenas: Pemerintah Terbuka pada Semua Usulan Pembangunan Ibu Kota Baru
Ia mempertanyakan apakah pemindahan ibu kota bisa menjadi solusi dari permasalahan dalam aspek nasional, seperti disintegrasi, kesenjangan, atau pemerataan infrastruktur.
Terkait rencana pemindahan ibu kota, pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru ke DPR setelah DPR reses pada Mei 2021.
Namun, hingga kini pembahasan RUU IKN masih berlangsung dan belum menjadi undang-undang yang baru.
Pada April 2021, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.