Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia yang Kini Telah Tiada...

Kompas.com - 07/06/2021, 12:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Mochtar Kusumaatmadja tutup usia di umurnya yang ke-92 tahun pada Minggu (6/6/2021).

Selain dikenal karena jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan menteri Kehakiman, pria kelahiran Jakarta 17 April 1929 itu juga mashyur sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mochtar awalnya banyak bergulat dengan pembahasan hukum laut internasional.

Baca juga: Yusril: Utang Indonesia kepada Mochtar Kusumaatmadja Tak Akan Terbayar

Pada 1958-1961, Mochtar juga mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo.

Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970.

Prestasi Mochtar yang diakui dunia internasional ialah kala menjadi Wakil Indonesia di Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York.

Sosoknya dikenal sebagai pakar hukum laut Indonesia yang mengusung gagasan negara kepulauan (archipelagic state).

Hingga akhirnya, gagasan Mochtar ini menjadi landasan awal lahirnya konsep Wawasan Nusantara.

Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Wafat, Mahfud MD: Sosok Sangat Cemerlang

Gagasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Karena gagasan itu lah, Mochtar akhirnya dijuluki sebagai Bapak Hukum Laut Indonesia.

Rupanya, perjuangan Mochtar saat mengusung konsep negara kepulauan tidak mudah.

Meski dikenal sebagai diplomat ulung, butuh waktu hampir 25 tahun lamanya untuk meyakinkan negara lain atas konsep tersebut.

Mochtar pun sangat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya di PBB.

Baca juga: Sampaikan Duka Cita, Kemlu: Mochtar Kusumaatmadja Abdikan Diri untuk Nusa dan Bangsa

Hingga akhirnya, usaha Mochtar berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982 di Montego Bay, Jamaica pada 10 Desember 1982.

Konvensi tersebut akhirnya mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Mochtar selama 25 tahun dan Indonesia telah merafikasinya dengan UU No. 17 tahun 1985.

Dulunya batas laut teritorial 12 mil dari titik terluar wilayah terluar masih menjadi bagian suatu negara yang relatif diterima.

Namun demikian, konsep yang ditawarkan Indonesia tentang nusantara alias negara kepulauan adalah hal baru di dunia internasional.

Dengan konsep negara kepulauan ini, tak ada lagi area "bolong" di antara pulau-pulau karena jarak mereka melebihi ketentuan laut teritorial di suatu negara kepulauan seperti Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com