JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Hadinoto dinilai terbukti melakukan suap dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, dan mesin Rolls-Royce Trent 700.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021) dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 10 miliar subsider kurungan 8 bulan," tutur Jaksa Gina.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda sebagai Tersangka
Selain itu jaksa juga meminta agar Hadinoto dijatuhi hukuman uang pengganti dengan pembayaran maksimal 1 bulan setelah putusan ditetapkan.
"Menjatuhkan pidana pengganti tambahan terhadap Hadinoto Soedigno membayar uang pengganti sejumlah 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro atau setara 3,7 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Jaksa Gina.
Jika Hadinoto tidak memiliki harta untuk membayar pidana pengganti, ia akan dipidana 6 tahun penjara.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 6 tahun," ucap Jaksa.
Baca juga: Sederet Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Salah Satunya Ancaman 10 Tahun Penjara
Tuntutan yang diberikan Jaksa itu berdasarkan dua dakwaan, pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan pertama, Hadinoto bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo menerima uang sebesar 2 juta dolar AS, dan 477 ribu euro atau setara 3,7 juta dolar Singapura, pembayaran makan malam dan biaya menginap sebesar Rp 34 juta serta sewa pesawat pribadi senilai 4200 dolar AS.