Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Penjara terhadap Rizieq dkk dalam Kasus Tes Swab dan Menilik Awal Perkara...

Kompas.com - 04/06/2021, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dengan pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Rizieq dituntut pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu. Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Baca juga: Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq serta Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.

Baca juga: Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test Rizieq Shihab

Jaksa menyangka keduanya dengan pasal yang sama seperti Rizieq. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.

Hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Hanif yaitu, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Dia juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian, hal yang memberatkan tuntutan Andi Tatat yaitu karena dia merupakan seorang dokter dan RS Ummi, sehingga sikapnya dinilai tidak patut dalam penanganan Covid-19.

Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan menggelar sidang kembali pada 10 Juni 2021 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau tim kuasa hukum.

Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com