Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Kelahiran Pancasila, Selasa (1/6/2021).
Namun demikian, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan enam lembaga pada Selasa (25/5/2021), telah diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai tetap dinyatakan tak bisa menjadi ASN.
Akibatnya, para pegawai itu tidak bisa lagi bekerja dan bergabung dengan KPK.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi itu juga diputuskan bahwa 24 pegawai masih akan diberi kesempatan menjadi ASN setelah mendapat pendidikan wawasan kebangsaan.
Rapat koordinasi itu dilakukan KPK bersama dengan lima lembaga lain yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.