KOMPAS.com - Para pesepeda dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor apabila jalur khusus bagi sepeda sudah tersedia.
Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan terdapat dalam Pasal 122 Ayat 1 poin c yang berbunyi:
"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".
Baca juga: Komunitas Pesepeda Sebut Masih Ada Jalur Sepeda Kurang Layak di Jakarta
Namun, saat ini masih banyak para pesepeda yang melanggar aturan tersebut.
Padahal saat ini sudah ada jalur khusus sepeda di jalan protokol Ibu Kota untuk memfasilitasi pengguna sepeda.
Alasan para pesepeda keluar dari jalur khusus pun beragam, mulai dari beberapa jalur sepeda yang dianggap belum layak hingga dinilai membahayakan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini sedang mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan para pesepeda yang melaju di luar jalur khusus yang sudah disediakan.
Baca juga: Ingat, Ini Larangan dan Aturan bagi Pesepeda di Jalan Raya Sesuai Permenhub
Dasar sanksi terhadap pesepeda ini tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".
Baca juga: Banyak Pesepeda Keluar Jalur Khusus Sepeda di Sudirman
Penerapan sanksi tilang bagi pesepeda ini nantinya juga akan dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).
Jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.
Jadi, agar aman, selamat dan bebas dari tilang, para pesepeda sebaiknya patuh untuk tetap berkendara di jalur khusus yang sudah disediakan, ya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.