Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/06/2021, 15:50 WIB
|
Editor Bayu Galih

KOMPAS.com - Para pesepeda dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor apabila jalur khusus bagi sepeda sudah tersedia.

Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan terdapat dalam Pasal 122 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".

Baca juga: Komunitas Pesepeda Sebut Masih Ada Jalur Sepeda Kurang Layak di Jakarta

Namun, saat ini masih banyak para pesepeda yang melanggar aturan tersebut.

Padahal saat ini sudah ada jalur khusus sepeda di jalan protokol Ibu Kota untuk memfasilitasi pengguna sepeda.

Alasan para pesepeda keluar dari jalur khusus pun beragam, mulai dari beberapa jalur sepeda yang dianggap belum layak hingga dinilai membahayakan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini sedang mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan para pesepeda yang melaju di luar jalur khusus yang sudah disediakan.

Baca juga: Ingat, Ini Larangan dan Aturan bagi Pesepeda di Jalan Raya Sesuai Permenhub

Dasar sanksi terhadap pesepeda ini tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Baca juga: Banyak Pesepeda Keluar Jalur Khusus Sepeda di Sudirman

Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi.

Penerapan sanksi tilang bagi pesepeda ini nantinya juga akan dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).

Jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

Jadi, agar aman, selamat dan bebas dari tilang, para pesepeda sebaiknya patuh untuk tetap berkendara di jalur khusus yang sudah disediakan, ya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolong Lah Berubah...

Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolong Lah Berubah...

Nasional
Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Ketika Arsul Sani Goda Benny K Harman soal Persiapan Rapat dengan Mahfud MD...

Nasional
Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Alasan Pemerintah Majukan dan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H

Nasional
Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko PMK: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke