Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.
Baca juga: Periksa 6 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Penyidik Stepanus Robin
Sementara itu, usai persidangan, Stepanus menyatakan menerima putusan dan siap bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.
Stepanus juga meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri.
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujar Stepanus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.