Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Perpres 50/2021 Jadi Dasar Tanggung Jawab Hukum Vaksinasi Covid-19 Program Pemerintah dan Gotong-royong

Kompas.com - 01/06/2021, 07:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 bertujuan memperjelas tanggung jawab hukum atas vaksinasi Covid-19 ke depannya.

Menurutnya, Perpres tersebut menjadi dasar tanggung jawab hukum vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong-royong.

"Sebagai dasar tanggung jawab hukum untuk vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi mandiri. Jadi ke depannya agar jelas vaksinasi tanggung jawab siapa, yakni pemerintah," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Meski demikian, Nadia menggarisbawahi bahwa tanggung jawab yang diambilalih negara sesuai Perpres itu menyasar produk vaksin yang telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Sehingga tanggung jawabnya nenjadi jelas jika di kemudian hari terjadi kegiatan ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 50/2021, Negara Bisa Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

Secara garis besar, Perpres Nomor 50 mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari lembaran Pepres yang sudah diunggah di laman Sekretariat Negara, Senin (31/5/2021), perubahan itu menyasar ketentuan pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Sehingga, dalam ketentuan Perpres baru disebutkan, dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19.

Pengambilalihan itu termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) /imunogenisitas.

Kemudian, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19,dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).

Selain itu, pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid- 19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid- 19 sebagai bencana nasional terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi (KIPI) yang pelaksanaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sampai dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam hal masih terdapat pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 yang pengadaan vaksinnya dilakukan sebelum pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid- 19 sebagai bencana nasional, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas dituangkan dalam perjanjian/kontrak.

Perpres Nomor 50 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com