Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Kasus Lahan Cengkareng dan Korupsi Lahan Munjul Libatkan Orang yang Sama

Kompas.com - 29/05/2021, 08:17 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterkaitan pelaku dan modus korupsi yang sama antara pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat dan dugaan Korupsi Pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Bersamaan dengan itu, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. 

Sementara itu, kasus pengadaan lahan di Munjul sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangkanya.

"KPK masih koordinasi dan supervisi dengan Bareskrim terkait perkara yang Cengkareng," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul hingga Penetapan Tersangka

KPK dan Polri sama-sama menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp 649 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK dan Polri berkoordinasi serta melakukan supervisi terkait kasus ini.

Ghufron berharap, kerja sama tersebut dapat membuat upaya pengungkapan kasus menjadi lebih efektif dan efisien.

"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.

"Itu sudah kami lakukan, tetapi masih proses koordinasi," ujar dia.

Terkait lahan di munjul, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

Selain Yoory, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene, Direktur PT AP, Tommy Adrian, dan Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Tersangka Pengadaan Lahan di Munjul

Para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com