Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparat Diingatkan Gunakan 2 Perspektif Ini Saat Tangani Kasus Perkosaan

Kompas.com - 28/05/2021, 16:38 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengingatkan aparat penegak hukum menggunakan perspektif korban dan anak dalam menangani kasus PU (15) yang diperkosa anak Anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21).

Menurut dia, penyidik harus peka dengan berorientasi tetap pada korban yang masih di bawah umur dan bukan hanya mencari narasi penyelesaian perkara dengan pernikahan yang dapat berdampak buruk pada anak.

"Untuk itu ICJR mengingatkan pada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menggunakan perspektif korban dan anak," kata Maidina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: ICJR: Nikahkan Pelaku dan Korban Perkosaan Tak Sejalan dengan Prinsip Perlindungan Anak

Maidina mengatakan, menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual adalah tindakan yang sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.

"Sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak," kata Maidina.

Ia melanjutkan, dalam UU Perlindungan Anak juga telah dinyatakan bahwa anak korban kejahatan seksual memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial.

Baca juga: ICJR: Hukuman Mati Tidak Akan Ciptakan Efek Jera Jangka Panjang

Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Menikahkan korban dan pelaku dengan konsekuensi korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya jelas bukan merupakan pemulihan," ujar dia.

Terkait kasus AT, Meidina juga menegaskan bahwa kekerasan pada anak adalah hal yang dilarang dalam Undang-Undang tepatnya Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 Jucto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Demikian juga dengan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga dinyatakan sebagai tindak pidana.

"Sekalipun ada narasi bahwa keduanya adalah perbuatan suka sama suka, hal tersebut adalah tindak pidana," ucap Maidina.

"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com