JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Rizieq Shihab akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (3/6/2021) pekan depan.
Selain Rizieq, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, akan menghadapi sidang tuntutan pada hari yang sama.
"Jadi sidang ditunda ke hari Kamis 3 Juni ya untuk acara mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum, sidang hari ini selesai dan ditutup," kata hakim ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
JPU sempat meminta agar majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada Senin (31/5/2021) tetapi tidak dikabulkan.
"Hari Senin itu ada yang cuti," ujar Khadwanto.
Adapun sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota atau saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini sekaligus pemeriksaan terdakwa.
"Dengan demikian maka pemeriksaan perkara ini sudah selesai, jadi kita close, pemeriksaan sudah selesai, tinggal tuntutan," kata Khadwanto.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.