Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilangnya Uang Nasabah Bank Mandiri Senilai Rp 128 Juta, Ini Hak Nasabah yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 24/05/2021, 19:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS,com – Kasus hilangnya uang nasabah Bank Mandiri bernama Asrizal Ashka senilai Rp 128 juta ramai diperbincangkan publik.

Asrizal mengatakan, sebelum ia melakukan transaksi dan menyadari uangnya raib, ia sempat melakukan pengecekan saldo di hari yang sama, yakni pada Jumat (6/2/2021) lalu.

Saat itu, saldo di rekeningnya masih utuh, yakni sebesar Rp 128 juta. Ketika ia akan melakukan pengambilan uang secara tunai di ATM di wilayah Blok M Square, ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp 0.

Baca juga: BPKN Sebut Uang Rp 128 Juta Milik Nasabah Bank Mandiri Bisa Kembali, jika...

"Saya langsung menghubungi call center Bank Mandiri dan rekening saya langsung diblokir. Seninnya baru ke Bank Mandiri Melawai untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Bank Mandiri pun meminta waktu 11 hari ini urusan ini dilakukan di pihak investigasi Bank Mandiri," ujar dia kepada Kompas.com.

Lalu pada 8 Februari 2021, ia pun mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Melawai untuk mendapatkan penjelasan lebih detil.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekening koran yang ia terima, terdapat dua kali transaksi transfer dalam nominal besar, masing-masing Rp 50 juta pada hari yang sama setelah ia melakukan pengecekan saldo rekening.

Asrizal mengaku tidak melakukan transaksi transfer tersebut. Selain itu, juga terjadi beberapa kali transaksi tarik tunai dari ATM. Pasalnya, ketika terjadi kejadian tersebut, kartunya masih ada di dompet.

"Saya lihat transakasi pertama transfer Rp 50 juta, kemudian dalam hitungan menit habis. Ini saya anggap sindikat," ujarnya.

Baca juga: Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp 128 Juta, Ini yang Harus Dilakukan jika Kita Mengalaminya Juga

Menanggapi terjadinya kasus tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan beberapa tips apa saja yang bisa dilakukan nasabah sebagai konsumen bank jika mengalami masalah semacam ini.

Pertama lapor ke call center bank, ajukan permintaan blokir, mendatangi langsung bank terdekat, membuat kronologi penggunaan kartu sebelum dan setelah kejadian untuk meminta klarifikasi pihak Perbankan.

Kemudian, apabila pihak perbankan sudah menyatakan bahwa transaksi tersebut sah, maka nasabah bisa menempuh upaya lain seperti melaporkan ke lembaga terkait seperti BPKN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.

"Bisa (melaporkan). Dan harus (melapor). Karena pihak bank pasti normatif," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Mufti mengatakan, jika ada laporan yang masuk ke BPKN akan ditindaklanjuti agar konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Uang Rp 128 Juta Nasabah Bank Mandiri Raib, Apakah Masih Bisa Kembali?

Mufti menuturkan nasabah yang kehilangan uang dari rekeningnya juga bisa menuntut pihak bank.

"Sangat bisa (menuntut). Ini kan hak konsumen. (Karena) biasanya ada keteledoran juga (mungkin dari pihak bank)," kata Mufti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com