Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Ungkap Ada 97.000 Data PNS Misterius, Terima Gaji dan Pensiun Sejak 2002 hingga 2014

Kompas.com - 24/05/2021, 14:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada sekitar 97.000 data pegawai sipil negeri (PNS) yang misterius sejak tahun 2002 hingga tahun 2014.

Bima mengatakan, 97.000 data PNS yang misterius itu mendapatkan gaji dan pensiun.

“Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” kata Bima dalam acara virtual, Seniin (24/5/2021).

Bima kemudian menjelaskan, sejak Indonesia merdeka, pemerintah baru dua kali melakukan pemutakhiran data PNS.

Baca juga: BKN: Banyak PNS Meninggal Akibat Covid-19, tetapi Hanya 25 Dinyatakan Tewas

Pemutakhiran pertama kali dilakukan tahun 2002, namun dengan sistem yang manual.

“Yang pertama tahun 2002, itu dilakukan melalui penataan ulang pegawai negeri sipil, dengan sistem yang masih manual,” ucap dia.

Menurut Bima, pemutakhiran data yang dilakukan tahun 2002 memakan biaya yang cukup besar.

Namun, proses pemutakhiran data tahun 2002 tidak menghasilkan data yang akurat sehingga masih perlu pemutakhiran ulang.

“Proses yang mahal dan lama itu tdk menghasilkan data yang sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu,” tuturnya.

Selanjutnya, di tahun 2014, pemerintah melakukan pemutakhiran data ulang terhadap PNS secara elektronik.

Ia mengatakan pendataan ulang secara elektronik itu dilakukan oleh masing-masing PNS sehingga menghasilkan data yang lebih akurat daripada pemutakhiran data sebelumnya.

“Dengan data itu, database PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih juga banyak yang belum mendaftar pada saat itu,” ucap dia.

Baca juga: Tjahjo Sebut Ada Data ASN, TNI, dan Polri dalam Kasus Kebocoran 279 Juta Data Pribadi

Dalam kesempatan ini, Bima pun meluncurkan data My SAPK BKN untuk semakin mempermudah PNS dalam memperbaharui data secara mandiri.

Menurut Bima, dengan kehadiran aplikasi My SAPK, kinerja sistem pelayanan kepegawaian menjadi tanggung jawab dari para PNS.

“Pada hari ini kita akan melaunching aplikasi My SAPK untuk memutakhirkan data mandiri ini, jadi memutakhirkan data mandiri ini. Anda bisa melihat data anda. Anda bisa memperbaiki bahkan memutakhirkannya, setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,” kata Bima.

“Karena itu menjadi tanggung jawab saudara, pelayanan di kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan pemutakhiran data yang anda perbaiki,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com