Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Dana Pengadaan Bansos yang Diterima Bupati Bandung Barat AA Umbara

Kompas.com - 19/05/2021, 18:08 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Bupati nonaktif Bandung Barat, AA Umbara Sutisna mendapatkan dana tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Dua orang itu adalah Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Candra Kusumawijaya dan seorang wiraswasta bernama Asep Lukman.

"Candra Kusumawijaya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Sementara itu, Asep diperiksa KPK karena diketahui menjadi salah satu distributor dalam penyaluran bansos Covid-19.

"Asep Lukman didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu distributor dalam penyaluran bansos bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," tutur Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AA Umbara, pihak swasta yang juga anak AA Umbara yaitu Andri Wibawa, serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) bernama M Totoh Gunawan.

AA Umbara memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa.

Dalam kesepakatan dengan Totoh, AA Umbara meminta agar dirinya mendapatkan fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek pengadaan bansos itu.

Baca juga: KPK Periksa 28 Saksi untuk Kasus Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

Setelah itu, dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, Andri Wibawa melalui CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) mendapatkan proyek pengadaan bahan pangan bansos sebesar Rp 36 miliar.

Sementara itu, Totoh melalui dua perusahaannya menerima Rp 15,8 miliar.

Dari keduanya, AA Umbara diduga mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Totoh menerima Rp 2 miliar dan Andri sebesar 2,7 miliar.

Atas perbuatannya AA Umbara Sutinsa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kenakan Rompi Oranye dan Menunduk

Sementara itu, Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com