Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Dua orang itu adalah Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Candra Kusumawijaya dan seorang wiraswasta bernama Asep Lukman.
"Candra Kusumawijaya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).
Sementara itu, Asep diperiksa KPK karena diketahui menjadi salah satu distributor dalam penyaluran bansos Covid-19.
"Asep Lukman didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu distributor dalam penyaluran bansos bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," tutur Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AA Umbara, pihak swasta yang juga anak AA Umbara yaitu Andri Wibawa, serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) bernama M Totoh Gunawan.
AA Umbara memberikan proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa.
Dalam kesepakatan dengan Totoh, AA Umbara meminta agar dirinya mendapatkan fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek pengadaan bansos itu.
Setelah itu, dalam kurun waktu April hingga Agustus 2020, Andri Wibawa melalui CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) mendapatkan proyek pengadaan bahan pangan bansos sebesar Rp 36 miliar.
Sementara itu, Totoh melalui dua perusahaannya menerima Rp 15,8 miliar.
Dari keduanya, AA Umbara diduga mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Totoh menerima Rp 2 miliar dan Andri sebesar 2,7 miliar.
Atas perbuatannya AA Umbara Sutinsa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/19/18081341/kpk-dalami-aliran-dana-pengadaan-bansos-yang-diterima-bupati-bandung-barat