Vaksin Sinopharm memiliki efikasi sebesar 78 persen dan dapat diberikan kepada kelompok usia dewasa, mulai 18 tahun hingga lansia.
Adapun penyuntikan vaksin dilakukan dua dosis dengan jarak 21 hingga 28 hari.
"Untuk membentuk antibodi yang memberikan kekebalan untuk melawan virus corona dan mencegah Covid-19, pada orang dewasa di atas 18 tahun dengan pemberian dua dosis pada durasi 21 sampai dengan 28 hari," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, dari aspek keamanan, efek samping yang ditimbulkan vaksin Sinopharm ini bersifat ringan berupa bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memberikan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 asal China, Sinopharm.
Sinopharm menjadi vaksin Covid-19 pertama buatan dari negara non-barat yang mendapat izin WHO.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya
Bagi perusahaan swasta yang ingin mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong dapat mendaftar melalui Kadin dengan mengunjungi situs resmi https://vaksin.kadin.id. Pendaftaran dibuka hingga 21 Mei 2021.
Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, hingga awal Mei, sebanyak 17.832 perusahaan swasta telah mendaftar untuk mengikuti vaksinasi gotong royong.
Shinta mengatakan, sesuai arahan dari pemerintah, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur terutama yang berada di zona merah akan diprioritaskan mendapatkan vaksinasi.
"Tapi sekali lagi bukan berarti yang lain enggak dapat, ini hanya menunggu giliran. Jadi saya bilang ke teman-teman pengusaha mohon kita bersabar," kata Shinta dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Antisipasi kejadian ikutan pasca-imunisasi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong, penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 Bab X Pendanaan poin ketiga disebutkan bahwa pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian pada poin keempat, pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat KIPI dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.