JAKARTA, KOMPAS.com - Program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai hari ini, Selasa (18/5/2021). Pelaksanaan vaksinasi bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin (17/5/2021).
Pelaksanaan vaksinasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Dengan demikian, vaksinasi diberikan secara gratis untuk karyawan.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Besok, Gunakan Vaksin Buatan Sinopharm
Berdasarkan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, merek vaksin covid-19 yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dari merek vaksin yang digunakan dalam vaksinasi program pemerintah.
Vaksinasi Gotong Royong menggunakan vaksin Covid-19 asal China yaitu vaksin Sinopharm. Saat ini, Indonesia sudah menerima sebanyak 1 juta dosis vaksin Sinopharm.
Rinciannya, sebanyak 482.400 dosis Vaksin Sinopharm diterima dari Sinopharm China National Pharmatical, pada 30 April 2021.
Kemudian, pada 1 Mei 2021, Indonesia menerima sebanyak 500.000 dosis Vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari pemerintah Uni Emirat Arab serta kedatangan 17.600 dosis Vaksin Sinopharm dari pabrikan China.
Baca juga: Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong
Namun, Vaksinasi Gotong Royong nantinya akan menggunakan 500.000 dosis vaksin Sinopharm.
Sedangkan, 500.000 dosis vaksin Sinopharm dalam bentuk donasi dari Uni Emirat Arab masih menunggu keputusan pemerintah.
Harga vaksin dan tarif pelayanan
Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi pembelian vaksin Sinopharm per dosis sebesar Rp 321.660. Namun, harga ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Baca juga: Ini Harga Vaksin Sinopharm dan Tarif Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong
Vaksin Sinopharm telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 April 2021, dengan nomor EUA 2159000143A2.
Vaksin Sinopharm memiliki efikasi sebesar 78 persen dan dapat diberikan kepada kelompok usia dewasa, mulai 18 tahun hingga lansia.
Adapun penyuntikan vaksin dilakukan dua dosis dengan jarak 21 hingga 28 hari.
"Untuk membentuk antibodi yang memberikan kekebalan untuk melawan virus corona dan mencegah Covid-19, pada orang dewasa di atas 18 tahun dengan pemberian dua dosis pada durasi 21 sampai dengan 28 hari," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu, dari aspek keamanan, efek samping yang ditimbulkan vaksin Sinopharm ini bersifat ringan berupa bengkak, kemerahan, sakit kepala, diare, nyeri otot, atau batuk.
Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memberikan izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 asal China, Sinopharm.
Sinopharm menjadi vaksin Covid-19 pertama buatan dari negara non-barat yang mendapat izin WHO.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya
Bagi perusahaan swasta yang ingin mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong dapat mendaftar melalui Kadin dengan mengunjungi situs resmi https://vaksin.kadin.id. Pendaftaran dibuka hingga 21 Mei 2021.
Wakil Ketua Umun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, hingga awal Mei, sebanyak 17.832 perusahaan swasta telah mendaftar untuk mengikuti vaksinasi gotong royong.
Shinta mengatakan, sesuai arahan dari pemerintah, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur terutama yang berada di zona merah akan diprioritaskan mendapatkan vaksinasi.
"Tapi sekali lagi bukan berarti yang lain enggak dapat, ini hanya menunggu giliran. Jadi saya bilang ke teman-teman pengusaha mohon kita bersabar," kata Shinta dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Antisipasi kejadian ikutan pasca-imunisasi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila terjadi kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) pada vaksinasi gotong royong, penanganan peserta akan sama dengan program vaksinasi pemerintah.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 Bab X Pendanaan poin ketiga disebutkan bahwa pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian pada poin keempat, pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat KIPI dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.