Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Jumlah Jemaah Shalat Id Tidak Boleh Lebih 50 Persen dari Kapasitas

Kompas.com - 06/05/2021, 19:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, shalat Idul Fitri yang digelar di masjid, musala, hingga tempat terbuka, wajib menaati protokol kesehatan.

Yaqut menekankan, jumlah jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Hal ini diterapkan agar jemaah dapat menjaga jarak.

“Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat,” ujar Yaqut, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Soal Shalat Id di Zona Hijau dan Kuning, Menag: Wajib Koordinasi Pemda hingga Satgas Covid-19

Ia juga meminta lansia, orang yang kurang sehat, hingga yang baru melakkan perjalanan antardaerah tidak menghadiri Shalat Id di masjid atau lapangan.

Yaqut meminta panitia shalat memastikan kondisi kesehatan para jemaah. Pengecekan suhu tubuh dan pemakaian masker merupakan hal yang wajib bagi seluruh jemaah.

“Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan,” tutur dia.

Baca juga: Satgas: Masyarakat di Zona Merah Wajib Shalat Id di Rumah

Selain itu, Yaqut menyampaikan agar khotbah Idul Fitri harus dilakukan secara singkat, dengan durasi paling lama 20 menit.

Kemudian, Yaqut meminta ada pembatas transparan yang diletakkan di antara mimbar khatib dan jemaah.

Setelah pelaksanaan shalat id, politisi PKB itu mengimbau jemaah langsung pulang ke rumah serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.

"Menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," tegasnya.

Baca juga: Idul Fitri 2021, Anies Pertimbangkan Izinkan Shalat Id di Area Terbuka

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021, Shalat Id di masjid, musala atau lapangan hanya dapat digelar di daerah zona hijau dan kuning. Artinya tingkat penularan Covid-19 di daerah tersebut rendah.

Penyelenggaraan Shalat Id di dalam masjid atau lapangan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, hingga aparat keamanan setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com