JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terlihat berbeda pada Rabu (5/5/2021).
Ruangan yang biasa digunakan KPK untuk menyampaikan keterangan pers itu, kini dipasang foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, sejak KPK didirikan pada tahun 2003, latar belakang ruang konferensi pers tidak ada pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Saat Menteri Tjahjo Heran Nasib 75 Pegawai KPK Diserahkan ke Kemenpan RB dan BKN
Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi baru saja menolak uji formil dan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU baru hasil revisi itu memang kini menyebutkan bahwa KPK merupakan "lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun."
Selain itu, UU KPK baru ini juga mengatur bahwa status kepegawaian KPK merupakan aparatur sipil negara.
Adapun, aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:
Baca juga: Pesimistis Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pengamat: Kecuali Ada Keajaiban
Berikut bunyi Pasal 55:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Sementara itu, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga telah diatur sebagai cap dinas kantor sebagimana pada Pasal 54.
Pasal itu tidak menyebutkan mengenai Kantor KPK.
Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...