JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terlihat berbeda pada Rabu (5/5/2021).
Ruangan yang biasa digunakan KPK untuk menyampaikan keterangan pers itu, kini dipasang foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, sejak KPK didirikan pada tahun 2003, latar belakang ruang konferensi pers tidak ada pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden RI.
Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi baru saja menolak uji formil dan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam UU baru hasil revisi itu memang kini menyebutkan bahwa KPK merupakan "lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun."
Selain itu, UU KPK baru ini juga mengatur bahwa status kepegawaian KPK merupakan aparatur sipil negara.
Adapun, aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:
Berikut bunyi Pasal 55:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Sementara itu, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga telah diatur sebagai cap dinas kantor sebagimana pada Pasal 54.
Pasal itu tidak menyebutkan mengenai Kantor KPK.
Berikut bunyi Pasal 54:
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun pada hari itu, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti ters tersebut, terdapat 1.274 orang yang memenuhi syarat (MS), 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS), dan dua orang pegawai yang tidak hadir wawancara.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Selain itu, pegawai KPK juga tidak boleh terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/09273051/ruang-konferensi-pers-kpk-yang-kini-ada-foto-presiden-dan-wapres