JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021 atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Selama masa tersebut, masyarakat yang hendak bepergian keluar kota wajib memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Bahkan, masyarakat yang dinyatakan negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Mereka diminta melakukan tes diagnostik Covid-19 sembari melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian bunyi huruf G poin j Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun pengetatan syarat perjalanan ini berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan darat.
Pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.
Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dengan terbitnya addendum ini, kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat/laut/udara/ perkeretaapian dapat menindaklanjutinya dengan menerbitkan instrumen hukum.
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.
Baca juga: Perjalanan Sebelum dan Setelah Masa Larangan Mudik Diperketat, Begini Aturan Rincinya
Addendum surat edaran ini berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Addendum akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.
Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.