Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Alasan Tes Swab PCR Rizieq Tanpa Menunggu Satgas Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 14:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter relawan MER-C Tonggo Meaty Fransisca mengungkap alasan pihaknya melakukan tes swab PCR terhadap Rizieq tanpa menunggu kehadiran Satgas Covid-19 Kota Bogor, pada Jumat (27/11/2020), di RS Ummi Bogor.

Tonggo beralasan, Satgas Covid-19 tidak hadir tepat waktu untuk mendampingi proses tes swab PCR. Selain itu, pelaksanaan tes juga dikejar waktu agar sampel dapat dimasukkan ke laboratorium.

Baca juga: Rizieq Shihab Tidak Jalani Tes PCR Begitu Tiba di RS Ummi Bogor, Ini Penyebabnya...

Hal itu disampaikan Tonggo saat menjadi saksi dalam kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

"Tidak mungkin orang yang sudah menunggu dari jam 10 kita tunggu lagi, apalagi kita harus menyerahkan hasil itu takutnya nanti (laboratorium) tutup karena kan katanya harus segera. Jadi kita sepakat bahwa ya sudah kita lakukan tapa menunggu Satgas Covid," kata Tonggo, Rabu.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Tonggo mengenai janji dengan Satgas Covid-19 untuk mendampingi tes swab PCR terhadap Rizieq di RS Ummi.

Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Tak Tahu Sampel Swab-nya Dibawa ke RSCM

Tonggo mengatakan, saat itu Satgas berjanji untuk mendampingi tes swab setelah Shalat Jumat, tetapi Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak kunjung datang pada waktu yang dijanjikan.

Di sisi lain, menantu Rizieq, Hanif Alatas, menyebut Rizieq telah lama menunggu untuk melakukan tes swab sejak pukul 10.00 WIB.

"Pada saaat itu saya diberitahu oleh Habib Hanif, saya kenal Habib Hanif pada saat di rumah sakit, Habib Hanif mengatakan bahwa abba sudah menunggu dari jam 10," kata Tonggo.

Oleh sebab itu, akhirnya diputuskan agar Rizieq segera menjalankan tes swab tanpa kehadiran Satgas Covid-19.

"Toh saya pikir nanti setelah itu Satgas Covid-nya akan datang, tapi setelah kami lakukan pun Satgas Covid-nya tidak datang-datang, jadi ya sudah," kata Tonggo.

Baca juga: Saksi Sebut Rizieq Sempat Kelelahan dan Meriang Sebelum Jalani Rapid Test Antigen

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com