JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengklaim bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah mulai menunjukkan hasil yang positif.
Hal ini nampak dari terus menurunnya kasus aktif Covid-19 di Tanah Air beberapa waktu terakhir.
"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid di mana rata-rata kasus aktif terus menurun," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Airlangga, kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 18 April sebesar 6,6 persen. Angka ini menurun dibanding Februari lalu yang mencapai 16 persen kasus aktif.
Baca juga: Berlaku Mulai 20 April, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro 25 Provinsi
Kasus aktif mingguan pada minggu ke-2 Februari tercatat sebesar 176.291 kasus. Sedangkan pada minggu ke-3 April turun menjadi 106.243 kasus.
"(Kasus aktif Covid-19) di Januari 15,43 persen, di Februari 13,57 (persen), Maret 9,52, (persen), dan April 7,23 (persen)," terang dia.
Sementara, kasus positif atau positivity rate saat ini berada di angka 11,2 persen, menurun dibandingkan kasus positif pada Februari lalu yang mencapai 29,42 persen.
Kemudian, bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur pun rata-rata berada di angka 34-35 persen, tidak melebihi 60 persen.
Melihat perkembangan yang baik ini pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM mikro.
Baca juga: Jabar Jadi Provinsi Terbaik Penerapan PPKM Mikro, Kang Emil: Ini Tanda Kerja Keras Kita Konkret
Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April hingga 3 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan pembatasan ini juga diperluas di lima provinsi.
"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," ujar Airlangga.
Dengan perluasan wilayah tersebut, PPKM mikro jilid keenam total akan diterapkan di 25 provinsi.
Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.