Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2021, 14:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya terus mencermati kasus pembekuan darah yang diduga terjadi akibat penyuntikan vaksin AstraZeneca.

Ia mengatakan, BPOM sudah memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan yang akan melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Nah sekarang kita tambahkan ke warning ya dan juga di dalam statement factsheet, factsheet adalah informasi pada tenaga kesehatan yang akan menggunakan AstraZeneca dikaitkan dengan risiko kejadian trombosis tersebut," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Ubah Interval Vaksinasi Covid-19 Astrazeneca maupun Sinovac, Begini Penjelasannya

Ia mengatakan, hingga saat ini penyuntikan vaksin AstraZeneca tetap dilanjutkan karena kejadian pembekuan darah sangat jarang terjadi. Bahkan, Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) juga memutuskan untuk tetap menggunakan vaksin AstraZeneca.

Selain itu, kejadian pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca di Indonesia belum ditemukan.

"Kami juga menyimpulkan bahwa ini penyuntikan dengan vaksin AstraZeneca masih bisa dilanjutkan, namun kejadian-kejadian apa pun menjadi pertimbangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, sebagai bentuk kehati-hatian, pihaknya juga meminta tenaga kesehatan melakukan proses screening pada setiap individu yang akan divaksinasi.

Baca juga: Didesak Anggota DPR Lanjutkan Vaksin Nusantara, BPOM Tetap Lindungi Masyarakat

Terutama, bagi penerima vaksin yang berisiko terdampak pembekuan darah setelah disuntik vaksin.

"Dan juga di dalam produk vaksinnya ada label ya produksi yang mempunyai warning bahwa ada kemungkinan kejadian tersebut trombosis tersebut demikian. Kita terus mencermati nyata kejadian ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Denmark menjadi negara pertama di dunia yang menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca secara total.

Keputusan ini diyakini berkaitan dengan adanya kasus pembekuan darah serius.

Baca juga: Pemerintah Ubah Interval Vaksinasi Covid-19 Astrazeneca maupun Sinovac, Begini Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com