Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Kompas.com - 14/04/2021, 20:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).

Undang yang juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama pada 2019.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Geledah 2 Lokasi di Kota Makassar

Ali mengatakan, penahanan Undang selanjutnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Ali.

Undang disangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Undang Sumantri ditahan KPK pada Jumat (4/12/2020). KPK menduga, ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Kasus itu yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Baca juga: Kasus Suap di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar

Dalam kasus pengadaan laboratorium komputer, Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Sementara itu, dalam kasus lainnya, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan Kemenag.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com