Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Buka Bersama di Masjid hingga Kantor Boleh asal Taati Prokes

Kompas.com - 13/04/2021, 12:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama di rumah, masjid, hingga kantor di tengah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 Hijriah.

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Larang Buka Bersama dan Pawai Takbir, Pemkot Mataram Bolehkan Tarawih di Masjid

Dalam pelaksanaan ibadah puasa, MUI juga membolehkan mereka yang sedang sakit seperti terjangkit Covid-19 untuk tidak puasa.

Hal ini dilakukan supaya kesehatannya tidak terganggu. Namun, pelaksanaan penggantian tetap harus dilakukan pada lain hari.

Terkait penerapan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan, MUI meminta supaya benar-benar dipatuhi, baik dalam ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah.

Sementara, untuk kegiatan shalat berjemaah juga harus menerapkan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf.

Asrorun mengatakan bahwa pelaksanaan salat berjemaah dengan meregangkan saf hukumnya dibolehkan.

"Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun.

"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah," sambung dia.

Asrorun mengatakan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Di antaranya dengan mengikuti vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan herd immunity atau kekebalan kelompok.

Baca juga: Gibran: Tak Ada Buka Bersama, Tidak Ada Sahur On The Road

Ia mengatakan, vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Sedangkan terkait pelaksanaan tes swab, baik itu melalui hidung maupun mulut, dipastikan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com