Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas

Kompas.com - 08/04/2021, 17:41 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas.

Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.

"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: ICW: Banyak Koruptor Ajukan PK Setelah Almarhum Artidjo Alkostar Pensiun dari MA

Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.

Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Imam Nahrawi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.

"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari Lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," ujar Aldres.

Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.

"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang itu disita," tutur dia.

Sebagai informasi Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Vonis itu diberikan pada 20 Maret 2019 lalu.

Lucas saat itu merupakan pengacara Eddy Sindoro.

Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com