Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha yang diberikan kepada karyawan, karyawati, dan keluarganya.
"Jadi tidak boleh pembiayaan vaksinasi itu dibebankan kepada karyawan atau karyawati tadi ya," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Nadia mengatakan, setiap badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melaporkan data penerima vaksin Covid-19 kepada Kemenkes.
Selain itu, jenis vaksin yang digunakan harus berbeda dengan jenis vaksin untuk vaksinasi program pemerintah.
"Kemudian, pelayanan vaksinasi gotong royong ini harus dilakukan di fasyankes milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah itu berjalan," ucap dia.
Nadia juga mengatakan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong bergantung pada ketersediaan vaksin Covid-19.
"Tentunya vaksinasi gotong royong ini akan dimulai pada saat tersedianya vaksin ya. Jadi pengadaan vaksin gotong royong ini akan menjadi ranah daripada Kementerian BUMN dan Biofarma," ucap Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.