Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/04/2021, 14:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memutuskan hal tersebut dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).

"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, setuju ya?" kata Baidowi dalam rapat yang dipantau secara daring, Senin.

Pertanyaan Baidowi itu pun lantas disusul pernyataan setuju dari anggota Baleg yang menghadiri rapat.

Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam

Atas hasil rapat tersebut, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta masing-masing fraksi menyampaikan daftar nama anggota untuk dimasukkan dalam list anggota Panja.

Menurutnya, Sekretariat Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada fraksi terkait nama-nama anggota Panja yang akan dimasukkan.

"Sekretariat sudah berkirim surat kepada masing-masing fraksi, untuk segera dikirimkan nama-namanya," ujarnya.

Sebelum keputusan pembentukan Panja diambil, para peserta rapat mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR terkait pokok-pokok draf RUU Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kekhawatiran Petani Arak Tradisional Bali di Tengah Kontroversi RUU Minol

Penjelasan tim ahli mulai dari latar belakang pengaturan dalam RUU Minuman Beralkohol. Kemudian dasar-dasar hukum dan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi RUU tersebut.

Tim ahli menjelaskan yang pertama yaitu landasan filosofis. Landasan ini berkaitan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Landasan sosiologis, sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan Minuman Beralkohol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertibanm ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Kemudian, untuk landasan yuridis, pengaturan minuman beralkohol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

Diberitakan, DPR telah mengesahkan 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada rapat paripurna, Selasa (23/3/2021).

Adapun 33 RUU itu di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2).

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com