Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Penggunaan Pelat Mobil Kementerian PANRB oleh Istri Nurhadi

Kompas.com - 30/03/2021, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi, pada Senin (29/3/2021).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan perintangan dalam penyidikan kasus Nurhadi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Pool Mobil Kementerian PANRB, Taryono.

"Taryono dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida (istri Nurhadi) untuk keperluan pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Istri Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB

Selain Taryono, Ali menyebutkan, KPK memeriksa satu saksi lain, yakni anak Nurhadi, Rizki Aulia.

Adapun Rizki, kata Ali, dikonfirmasi terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

Ia juga didalami pengetahuannya mengenai keberadaan tersangka Ferdy Yuman setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono oleh tim penyidik KPK saat itu.

Dalam kasus ini, Ferdy Yuman bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi yang juga merupakan istri dari Rezky Herbiyono.

Ferdy diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian selama Nurhadi dan menantunya, yakni Rezky, masih menjadi buron.

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK menyebutkan, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.

Selain itu, Ferdy diduga berupaya membawa kabur Rezky saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 di rumah tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com