Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Mengaku Tak Tahu Wajib Isolasi Mandiri, JPU: Penerapan Protokol Kesehatan Berlaku Universal

Kompas.com - 30/03/2021, 11:25 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab yang mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan soal wajib isolasi mandiri 14 hari setelah kembali dari Arab Saudi tidak dapat diterima.

JPU mengatakan, selama pandemi Covid-19, protokol kesehatan telah menjadi peraturan yang berlaku universal di semua tempat.

"Apalagi terdakwa datangnya dari luar negeri yang jelas-jelas ketentuan asal keberangkatan Arab Saudi yang juga menerapkan prokes yang telah berlaku universal," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik


JPU menyatakan, alasan seseorang tidak mengetahui suatu norma hukum tidak dapat menjadi dalih agar terhindar dari tuntutan dan hukuman.

JPU menegaskan, ketika suatu peraturan atau undang-undang berlaku, maka setiap orang dianggap mengetahuinya.

"Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat jadi alasaan pemaaf atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau ignorance of the law excuse no man," tutur JPU.

JPU mengatakan, mantan Pemimpin FPI ini justru menggelar beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi setelah tiba di tanah air.

Baca juga: JPU Anggap Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kasus Kerumunan Tidak Tepat

Seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Tidak ada satupun kegiatan terdakwa ada upaya mengimbau masyarakat yang hadir untuk mematuhi prokes," kata JPU.

"Melainkan Satgas Covid-19 Bogor yang memberikan peringatan keras kepada terdakwa dan demikian juga pada pernikahan anak terdakwa yang diselenggarakan bersamaan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW mendapatkan teguran keras Wali Kota Jakarta Pusat yang disampaikan melalui Kapolres Jakpus dan Kasat Intelkam," tambah JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com