Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Minta Penggunaan GeNose Sebagai Syarat Pemeriksaan Naik Pesawat Ditinjau Ulang

Kompas.com - 30/03/2021, 11:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, kebijakan penggunaan alat GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan Covid-19 sebelum bepergian harus ditinjau ulang.

Menurut Pandu, GeNose masih bersifat eksperimental sehingga tidak bisa dipakai untuk layanan publik.

"Harus ditinjau ulang, apalagi Satgas itu memberlakukan seakan-akan tingkat akurasinya sama (GeNose dengan PCR dan Rapid Test Antigen), itu sesuatu pandangan yang tidak tepat, orang itu pasti nyari yang paling mudah," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Pandu mengatakan, hasil penelitian terhadap GeNose C19 belum diumumkan secara terbuka.

Selain itu, di beberapa negara penggunaan alat deteksi Covid-19 seperti GeNose C19 ini tidak digunakan karena tidak akurat dalam pemeriksaan Covid-19.

"Di negara-negara lain juga ada (sejenis GeNose) tapi enggak jadi dipakai, karena banyak yang negatif palsu. Singapura enggak pakai, Belanda enggak pakai," ujarnya.

Baca juga: Tes GeNose hingga PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Tak Berlaku bagi Anak 5 Tahun ke Bawah

Berdasarkan hal tersebut, Pandu mengatakan, masyarakat yang ingin bepergian sebaiknya melakukan Rapid Test Antigen karena lebih akurat dan diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kenapa kita main-main dengan alat testing, kok kayak eksperimental, kok coba-coba, saya menantang siapa yang memakai GeNose tunjukan dulu tingkat akurasinya siapapun, buktikan ke publik secara ilmiah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."

Baca juga: Satgas Covid-19 Bolehkan Hasil Pemeriksaan GeNose Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.

GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas.

Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com