Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: 5 Teroris Anggota JAD di NTB Sudah Kami Amankan

Kompas.com - 29/03/2021, 17:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menangkap lima teroris anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Sigit dalam keterangannya di Kompas TV pada Senin (29/3/2021) sore.

"Hari ini bertambah 1 orang sehingga total lima pelaku teroris dari kelompok JAD yang ada di NTB saat ini sudah kita amankan," kata Sigit.

Adapun Sigit hanya mengungkapkan empat anggota JAD yang ditangkap yang berinisial AS, SAS, MR, dan AA.

Baca juga: Kapolri: 4 Korban Luka Bom Bunuh Diri Makassar Sudah Pulang dari RS

Sigit mengatakan keempatnya terlibat dalam peristiwan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021). Mereka bereempat bertugas menyiapkan bahan peledak

Sebelumnya diberitakan, sebuah ledakan terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, sekitar pukul 10.30 Wita.

Polisi menduga kasus ini sebagai aksi teror bom bunuh diri. Berdasarkan informasi terakhir, korban luka akibat bom bunuh diri di depan Gereja Katedral sebanyak 20 orang. Saat ini, para korban masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.

Tidak ada pihak gereja atau jemaat yang menjadi korban tewas. Adapun pelaku bom bunuh diri merupakan pasangan suami istri.

Keduanya diketahui baru saja menikah beberapa waktu lalu. "Pelaku pasangam suami istri, baru menikah enam bulan," kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Suami Istri Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Dinikahkan Terduga Teroris yang Tewas Januari Lalu

 

Ia mengatakan, identitas pelaku pria yaitu L. Sementara pelaku wanita adalah YSF, seorang pegawai swasta.

Keduanya merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan aksi serupa di Katedral Our Lady of Mount Carmel, Pulau Jolo, Filipina Selatan. "Pelaku berafiliasi dengan JAD," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com