Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Bom Bunuh Diri di Makassar adalah Teror, Musuh Kemanusiaan

Kompas.com - 28/03/2021, 19:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) adalah serangan teror.

"Dalam perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tegas Mahfud dalam konferensi pers, Minggu malam.

Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa tindakan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca juga: Kunjungi Korban Bom Gereja Katedral Makassar, Wali Kota: Kami Akan Berikan Pelayanan Medis Terbaik

Tindakan itu juga dapat menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Tindakan di area Gereja Katedral Makassar itu, kata dia, menurut UU tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Apa yang terjadi dan dilakukan oleh orang yang belum kita umumkan identitasnya bukanlah merupakan bagian dari perjuangan agama dan tidak mewakili agama apapun," ujar Mahfud

"Ini betul-betul teror seperti yang disebutkan dalam definisi UU Nomor 5 Tahun 2018, ini adalah musuh kemanusiaan," tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, apabila pelaku mengatasnamakan perjuangan agama tertentu, maka berarti pelaku telah beragama secara salah.

Sebab, kata dia, semua agama pasti pro terhadap kemanusiaan. Semua agama, kata dia, juga pasti antiterorisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Meskipun demikian, tutur Mahfud, bisa juga aksi teror tersebut merupakan upaya adu domba antar kelompok tertentu agar saling menyerang.

Baca juga: Korban Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Bertambah Jadi 20 Orang

Seakan-akan, kata dia, kelompok tertentu tidak suka terhadap kelompok lain berdasarkan ikatan primordial baik itu agama, ras, maupun suku.

Adapun Mahfud sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan TNI, Kapolda, dan Kadensus terkait kasus tersebut.

Pemerintah pun menyatakan untuk mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan tersebut untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku dan kelompoknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com