"Dalam perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tegas Mahfud dalam konferensi pers, Minggu malam.
Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa tindakan bom bunuh diri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Tindakan itu juga dapat menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Tindakan di area Gereja Katedral Makassar itu, kata dia, menurut UU tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Apa yang terjadi dan dilakukan oleh orang yang belum kita umumkan identitasnya bukanlah merupakan bagian dari perjuangan agama dan tidak mewakili agama apapun," ujar Mahfud
"Ini betul-betul teror seperti yang disebutkan dalam definisi UU Nomor 5 Tahun 2018, ini adalah musuh kemanusiaan," tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, apabila pelaku mengatasnamakan perjuangan agama tertentu, maka berarti pelaku telah beragama secara salah.
Sebab, kata dia, semua agama pasti pro terhadap kemanusiaan. Semua agama, kata dia, juga pasti antiterorisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Meskipun demikian, tutur Mahfud, bisa juga aksi teror tersebut merupakan upaya adu domba antar kelompok tertentu agar saling menyerang.
Seakan-akan, kata dia, kelompok tertentu tidak suka terhadap kelompok lain berdasarkan ikatan primordial baik itu agama, ras, maupun suku.
Adapun Mahfud sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan TNI, Kapolda, dan Kadensus terkait kasus tersebut.
Pemerintah pun menyatakan untuk mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan tersebut untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku dan kelompoknya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/28/19161321/mahfud-bom-bunuh-diri-di-makassar-adalah-teror-musuh-kemanusiaan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan