JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan adanya pemungutan suara ulang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi. Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.
Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Pilgub Jambi Tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilgub Jambi, Paslon CE-Ratu Tuntut Pemungutan Suara Ulang di 5 Kabupaten
Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.
Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah. Selain itu, mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam proses pemungutan suara ulang.
Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khusunya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang.
Sementara terkait permohonan lainnya selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.
Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:
1. Kabupaten Muara Jambi
1.1 Kecamatan Sungai Gelam
Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19
1.2 Kecamatan Sungai Bahar
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04 , Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06, Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05, Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9