JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 pada Senin (22/3/2021).
Adapun dalam sidang yang disiarkan secara daring tersebut, MK akan memutus sebanyak 13 perkara sengketa pilkada.
"Pagi hari ini sidang pengucapan putusan untuk sesi pertama," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Alhamdulillah
Sebanyak 13 perkara tersebut terdiri dari perkara Bupati Halmaheta Utara, perkara Penukal Abab Lematang Ilir, Wali Kota Banjarmasin, Bupati Labuhanbatu Selatan.
Kemudian, perkara Bupati Sumba Barat, Wali Kota Ternate, Bupati Indragiri Hulu, Bupato Solok, Bupati Boven Digoel, Bupati Labuhanbatu.
Selanjutnya, perkara Bupati Rokan Hilir, Bupati Mandailing Natal dan perkara Gubernur Jambi. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 sudah digelar sejak Kamis (18/3/2021) dan Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 berlanjut ke tahapan pembuktian di MK.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU
Majelis MK telah memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.