Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum

Kompas.com - 19/03/2021, 18:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto tidak mengizinkan menantu mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Hanif Alatas, meninggalkan sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Hanif disidang dengan dakwaan dugaan menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Majelis hakim tidak akan pernah mengizinkan terdakwa untuk walkout, dengar itu. Tapi kalau saudara tetap melaksanakan meninggalkan ruang sidang, saudara berarti telah melawan hukum, gitu ya, mengerti?" kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, Hanif yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri menyampaikan akan meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

Namun, Khadwanto menegaskan, Pasal 154 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, mengikuti persidangan adalah kewajiban terdakwa, bukan hak terdakwa.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

"Jadi kehadiran Saudara itu wajib. Apabila Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja Saudara melawan hukum, demikian ya," kata Khadwanto.

Ia menuturkan, Hanif sebagai terdakwa juga tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menggelar sidang secara offline karena majelis hakim telah memutuskan agar sidang digelar online.

Akan tetapi, Hanif bersikukuh ingin mengikuti sidang secara offline dan memutuskan untuk walkout.

Sikap Hanif itu lalu mendapatkan peringatan dari Khadwanto yang memerintahkannya duduk kembali.

Khadwanto juga meminta jaksa yang mendampingi Hanif di Bareskrim untuk tidak membawa Hanif dan tetap duduk di kursi terdakwa serta tidak meninggalkan sidang.

"Penuntut umum yang di Bareskrim segera memasukan supaya tidak tetap duduk di ruang persidangan sesuai dengan perintah hakim, karena terdakwa sudah masuk ke ruang persidangan," kata dia.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

Pembacaan dakwaan pun akhirnya dimulai setelah Hanif kembali muncul di layar meski belum duduk di kursi terdakwa.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com