Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti

Kompas.com - 10/03/2021, 22:49 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.

Majelis menilai tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian negara sehingga oleh karenanya majelis hakim berpendirian, kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Di samping itu, majelis hakim memvonis Nurhadi dan Rezky masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Hal ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.

Jumlah penerimaan gratifikasi oleh kedua terdakwa juga berbeda antara dakwaan jaksa dengan putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sementara, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak.

“Dengan alasan bahwa uang yang dari Freddy Setiawan tidak pernah diterima oleh terdakwa II Rezky Herbiyono maupun terdakwa I Nurhadi, akan tetapi uang tersebut ditransfer ke Rahmat Santoso selaku kuasa hukum Freddy Setiawan dalam perkara PK,” tutur hakim anggota.

Atas putusan tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, jaksa langsung mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com