Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kajian Simpulkan UU ITE Masih Diperlukan dan Perlu Edukasi Tata Krama di Ruang Siber

Kompas.com - 10/03/2021, 21:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo mengatakan, ada 5 kesimpulan yang dihasilkan dari diskusi yang dilakukan bersama 29 narasumber mewakili aktivis, praktisi, dan korban UU ITE.

Pertama, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sugeng melanjutkan, kesimpulan kedua adalah tentang edukasi pada masyarakat terutama generasi muda tentang tata krama di ruang siber.

“Meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan. Ini saya kira masukan yang luar biasa dari narasumber-narasumber yang telah kami hadirkan,” kata Sugeng dalam acara Peluncuran Riset ICJR bertajuk ‘Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber’, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan

Kesimpulan berikutnya, kata Sugeng, mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan adil.

Sugeng melanjutkan, kesimpulan keempat adalah pengenaan delik UU Pers pada kerja-kerja jurnalistik di media siber, bukan UU ITE.

“Jadi kalau misalnya dia menjalankan tugas jurnalistik lalu hasilnya dimuat pada perusahaan atau badan usaha yang menaungi dia, jika terjadi pelanggaran, tidak dikenakan delik-delik di UU ITE tapi delik-delik di UU Pers,” jelas Sugeng.

Lalu kesimpulan kelima adalah tentang pasal-pasal UU ITE yang sering menjadi sorotan dan dianggap multitafsir.

“Pasal yang banyak disorot adalah Pasal 27 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) maupun Pasal 29 dan Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2),” imbuhnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Revisi UU ITE Lindungi Perempuan Korban Kejahatan Siber

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa Tim Kajian UU ITE tetap mendengarkan banyak masukan dari semua pihak.

Adapun hari ini, Tim Kajian UU ITE juga mengadakan diskusi dengan empat organisasi pers yaitu, LBH Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

Sebagai informasi wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Baca juga: Revisi UU ITE Dinilai Jadi Tantangan Pemerintah

Dalam perjalanannya, permintaan Jokowi tersebut direspon oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah sedang bekerja sama untuk menyusun pedoman interpretasi resmi terkait UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021) pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com