Salin Artikel

Tim Kajian Simpulkan UU ITE Masih Diperlukan dan Perlu Edukasi Tata Krama di Ruang Siber

Pertama, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan.

Sugeng melanjutkan, kesimpulan kedua adalah tentang edukasi pada masyarakat terutama generasi muda tentang tata krama di ruang siber.

“Meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan. Ini saya kira masukan yang luar biasa dari narasumber-narasumber yang telah kami hadirkan,” kata Sugeng dalam acara Peluncuran Riset ICJR bertajuk ‘Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber’, Rabu (10/3/2021).

Kesimpulan berikutnya, kata Sugeng, mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan adil.

Sugeng melanjutkan, kesimpulan keempat adalah pengenaan delik UU Pers pada kerja-kerja jurnalistik di media siber, bukan UU ITE.

“Jadi kalau misalnya dia menjalankan tugas jurnalistik lalu hasilnya dimuat pada perusahaan atau badan usaha yang menaungi dia, jika terjadi pelanggaran, tidak dikenakan delik-delik di UU ITE tapi delik-delik di UU Pers,” jelas Sugeng.

Lalu kesimpulan kelima adalah tentang pasal-pasal UU ITE yang sering menjadi sorotan dan dianggap multitafsir.

“Pasal yang banyak disorot adalah Pasal 27 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) maupun Pasal 29 dan Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2),” imbuhnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa Tim Kajian UU ITE tetap mendengarkan banyak masukan dari semua pihak.

Adapun hari ini, Tim Kajian UU ITE juga mengadakan diskusi dengan empat organisasi pers yaitu, LBH Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

Sebagai informasi wacana revisi UU ITE digaungkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021 saat memberikan arahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi meminta revisi UU ITE dilakukan untuk bisa menjamin keadilan pada masyarakat.

Dalam perjalanannya, permintaan Jokowi tersebut direspon oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Surat Telegram yang berisi pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut bahwa pemerintah sedang bekerja sama untuk menyusun pedoman interpretasi resmi terkait UU ITE.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021) pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan saat ini revisi UU ITE masih dalam pembahasan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/21015281/tim-kajian-simpulkan-uu-ite-masih-diperlukan-dan-perlu-edukasi-tata-krama-di

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke