Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Ingatkan Petugas Tak Lakukan Kekerasan pada Warga Binaan

Kompas.com - 10/03/2021, 07:41 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan petugas rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) tidak melakukan kekerasan atau penyiksaan kepada warga binaan.

Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi meminta petugas tidak membiarkan keributan terjadi di Rutan atau LP.

"Saya memerintahkan jangan sampai sebagai petugas bila terjadi perkelahian atau keributan lalu dibiarkan. Sebab, Anda bisa dituduh pihak yang ikut menyiksa," ucap Mualimin dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Cai Changpan Kabur, 5 Petugas Lapas Dinonaktifkan

Mualimin tidak menampik hingga kini masih ditemukan kasus kekerasan yang terjadi, baik di rutan maupun LP.

Bahkan, ada petugas yang dengan sengaja membiarkan para tahanan atau narapidana saling baku hantam tanpa melerainya.

Saat dimintai keterangan, petugas tersebut berdalih langkah itu diambil sebagai pemberian sanksi atau hukuman tidak langsung kepada para narapidana yang melakukan keributan.

Mualimin mengakui cukup sering terjadi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara. Padahal, sejatinya salah satu tugas mereka adalah melindungi warga negara binaan.

"Pada saat penyiksaan ini terjadi, sering kali masyarakat tidak berdaya. Ini kita sesalkan dan harus diberikan atensi khusus," ucap Mualimin.

Baca juga: KPK: Kekerasan Nurhadi terhadap Petugas Rutan karena Salah Paham

Kendati demikian, ia menyebut tren kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur negara terhadap warga sipil makin turun setiap tahunnya.

Menurut Mualimin, jika dibandingkan situasi saat ini, pengungkapan kasus dari orang yang diperiksa tidak semenakutkan dulu.

Sebagai contoh, untuk mendapatkan informasi atau keterbukaan dari tersangka, Mualimin menyebut, petugas melakukan segala cara, salah satunya menginjak bagian kaki tersangka dengan kaki meja.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penyiksaan oleh Polisi Kerap Terjadi Saat Penangkapan dan Pemeriksaan

Namun, cara-cara seperti itu saat ini cukup jarang dilakukan aparat penegak hukum.

"Tren tindakan seperti itu memang masih ada, tapi sudah semakin turun," kata Mualimin.

Mualimin menyebut, dalam RUU KUHP terdapat dua pasal yakni 535 dan 536 terkait tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan petugas atau pejabat sehingga mengakibatkan penderitaan fisik dengan ancaman pidanannya bisa hingga 10 tahun.

Oleh karena itu, Mualimin berharap, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan petugas guna mengungkap fakta, mendapatkan alat bukti dan sebagainya dari orang yang disangkakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com