Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM

Kompas.com - 10/03/2021, 07:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Sebanyak 1.113.600 vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia diperoleh melalui kerja sama multilateral dengan COVAX Facility.

"BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat (vaksin Covid-19 AstraZeneca) pada 22 Februari yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Vaksin yang dikembangkan Oxford University bersama perusahaan farmasi AstraZeneca ini didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur.

Pertama, jalur bilateral oleh AstraZeneca Indonesia. Kemudian jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan PT Bio Farma.

Vaksin AstraZeneca dikemas di dalam dus yang berisi 10 vial dengan volume 5 ml dan masing-masing vial berisi 10 dosis vaksin.

Baca juga: BPOM: Efikasi Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebesar 62,1 Persen

Penny mengatakan, sebelum penerbitan izin penggunaan darurat BPOM telah mengevaluasi mutu, khasiat dan keamanan vaksin.

"Evaluasi bersama Tim Ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Efikasi

Vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki efikasi sebesar 62,1 persen. Besaran ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu sebesar 50 persen.

Penny mengatakan, dalam proses evaluasi vaksin diberikan dua dosis dengan interval 4 hingga 12 minggu pada total 23.745 subjek.

Berdasarkan proses tersebut, vaksin dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Bisa diberikan kepada lansia

BPOM memastikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa diberikan kepada kelompok usia dewasa dan lanjut usia (lansia).

"Untuk usia 18 tahun ke atas, artinya bisa untuk lansia, dan kategori (penerima vaksin) juga sama dengan vaksin Sinovac, tapi platformnya berbeda," kata Penny.

Baca juga: BPOM: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bisa Diberikan kepada Lansia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com