Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akan Perkuat 3T dan Distribusikan 1 Juta Alat Tes Cepat Antigen

Kompas.com - 09/03/2021, 09:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing, pelacakan, dan perawatan atau 3T (testing, tracing, treatment) menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.

"Kita bisa melakukan testing, tracing sama isolasi ya masing-masing sudah ada guideline yang akan kita lakukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Menkes: Semua Kontak Erat Dua Kasus Covid-19 B.1.1.7 Negatif

Budi mengatakan, testing kasus Covid-19 akan dilakukan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Tujuannya, agar hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam kurun waktu 24 jam.

Kemudian, menurut Budi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, pelacakan atau tracing kasus Covid-19 dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang kontak erat dan dilacak dalam waktu 72 jam.

"Kita perlu melakukan sarana mekanisme tracing yang lebih cepat dan kita sudah meresmikan penggunaan dari rapid test antigen," ujarnya.

Baca juga: Menkes: 4 Pasien yang Terpapar Covid-19 dari Virus Corona B.1.1.7 Sudah Sembuh

Atas dasar itu, Budi mengatakan, Kemenkes akan mendistribusikan alat tes cepat atau rapid test antigen tahap pertama sebanyak 653.575.

Kemudian, untuk tahap kedua akan dikirimkan sebanyak 1.000.000 dari WHO.

"Dan sedang dalam proses 14,5 juta lagi antigen yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing," ucapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk pelacak atau tracer kasus Covid-19, pemerintah membutuhkan sekitar 80.000 orang di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, saat ini, pihaknya telah melakukan pelatihan tracing kasus Covid-19 terhadap 22.300 orang Babinsa dan 13.954 orang Babinkamtibmas di tujuh Provinsi.

"Dengan adanya penambahan beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelantihan terhadap Babinsa dan Babinkamtibmas," pungkasnya.

Baca juga: Menkes: Tambah 4 Kasus Covid-19 dari Virus Corona B.1.1.7

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro selama 14 hari ke depan. Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021.

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya satu dari  empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com