JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (8/3/2021).
Adapun kunjungan tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa tindakan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Jumat (5/3/2021) lalu tidak sah.
Dilansir dari Tribunnews.com, AHY tiba di KPU sekitar pukul 12.39 WIB didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Baca juga: Serahkan Berkas, AHY Yakin Kemenkumham Masih Punya Integritas
Dalam kunjungan ini AHY diketahui membawa beberapa berkas resmi kepungurusan partai yang disertai Surat Keputusan (SK) pemilik suara yang sah serta bukti dia dan jajarannya tidak memberikan suara untuk Moeldoko.
Sebelum ke KPU, AHY juga menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berbeda dengan penerimaan kunjungan di Kemenkumham, untuk di KPU tidak semua rombongan AHY beserta awak media diterima masuk ke dalam gedung.
Terpantau hanya sebagian dari rekan media dan pimpinan DPD serta DPC yang bisa memasuki area gedung.
Baca juga: AHY: Moeldoko Tidak Mencintai, tetapi Ingin Memiliki Partai Demokrat
Sementara, awak media diarahkan untuk kembali ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Hal itu diterapkan untuk menghindari adanya kerumunan dan mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Kemenkumham, AHY menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).
Berkas-berkas itu diserahkan AHY untuk membuktikan bahwa kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang pada Jumat lalu merupakan kegiatan ilegal.
Baca juga: Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.