Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Tjokrosaputro Gugat Ketua BPK ke PTUN Jakarta Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 02/03/2021, 09:26 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menggugat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara dengan nomor 51/G/2021/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada Jumat (26/2/2021).

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat kliennya.

Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro

"Hasil LHP yang berasumsi juga diikuti dengan putusan pengadilan atas kerugian negara oleh Benny Tjokro yang berasumsi yakni senilai Rp 6 triliun," ungkap Bob ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, hasil pemeriksaan investigatif BPK tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny Tjokro sendiri telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di kasus Jiwasraya. Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

Adapun dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Benny meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Selanjutnya, Benny meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan BPK terkait kasus Jiwasraya dinyatakan batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh tergugat a quo karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan tergugat,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Pihak Benny juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan BPK mencabut laporan tersebut dengan segera dan tanpa syarat.

Baca juga: Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro di Lebak

BPK juga diminta membayar ganti rugi kepada Benny. Berikutnya, Benny ingin agar status dan martabatnya direhabilitasi.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik," tulisnya.

Terakhir, Benny meminta agar biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com