Perkara dengan nomor 51/G/2021/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada Jumat (26/2/2021).
Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat kliennya.
"Hasil LHP yang berasumsi juga diikuti dengan putusan pengadilan atas kerugian negara oleh Benny Tjokro yang berasumsi yakni senilai Rp 6 triliun," ungkap Bob ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Diketahui, hasil pemeriksaan investigatif BPK tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.
Benny Tjokro sendiri telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di kasus Jiwasraya. Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
Adapun dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Benny meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.
Selanjutnya, Benny meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan BPK terkait kasus Jiwasraya dinyatakan batal atau tidak sah.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh tergugat a quo karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan tergugat,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Pihak Benny juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan BPK mencabut laporan tersebut dengan segera dan tanpa syarat.
BPK juga diminta membayar ganti rugi kepada Benny. Berikutnya, Benny ingin agar status dan martabatnya direhabilitasi.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik," tulisnya.
Terakhir, Benny meminta agar biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada BPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/09260631/benny-tjokrosaputro-gugat-ketua-bpk-ke-ptun-jakarta-terkait-kasus-jiwasraya