JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Namun, ia meminta publik tetap menghargai kinerja pemerintah dalam upaya penanganan pandemi.
"Saya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pada prinsipnya pemerintah menjamin kebebasan dan menyampaikan opini terkait dengan apa pun," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/2/2021).
"Dalam menyampaikan opini hendaknya masyarakat juga harus menghormati kerja keras pihak-pihak yang telah melakukan penanganan pandemi Covid-19 di lapangan," tuturnya.
Baca juga: Satgas Ingatkan Penyelenggara Penyiaran Terapkan Prokes di Setiap Program Tayangan
Wiku menyatakan, setiap orang harus bertanggung jawab terhadap opini yang disampaikan.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar masyarakat tak membuat opini yang berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan berbagai pihak.
"Beropinilah secara bijak dan hargai kerja keras seluruh pihak yang telah berupaya melakukan penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.
Wiku mengaku Satgas Covid-19 terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat terkait penanganan pandemi.
Kritik dan saran tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan penanganan Covid-19 ke depan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan saran terkait penanganan Covid-19 selama ini, Satgas sangat menghargai masukannya," kata dia.
Baca juga: Satgas Ungkap 10 Kabupaten/Kota dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Solo Pertama
Adapun pandemi Covid-19 telah berlangsung selama hampir satu tahun di Indonesia. Namun, hingga saat ini penularan virus corona masih terus terjadi.
Data Satgas Covid-19 pada Selasa (23/2/2021) hingga Rabu (24/2/2021) mencatat, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 7.533 orang.
Dengan demikian jumlah orang yang pernah terjangkit Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.306.141, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan virus, mulai dari anjuran protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Pemakaian Strap Masker Bisa Jadi Sumber Infeksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.